kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.003   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kapan Waktu yang Tepat Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022?


Senin, 25 April 2022 / 08:38 WIB
ILUSTRASI. Bagi para pemudik, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yakni mengisi e-HAC. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Salah satunya, wajib mendapatkan vaksin booster. 

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yakni wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC). 

Melansir laman kemkes.go.id, Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Datar Terbaru Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Cek SKB 3 Menteri Ini

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji.

Dia berharap, dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ujar Setiaji.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mengisi e-HAC?

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, waktu mengisi e-HAC setidaknya harus dilakukan sehari atau sesaat sebelum melangsungkan perjalanan.  Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui e-HAC.

Bila saat diperiksa e-HAC menunjukkan status tidak layak terbang atau bepergian, artinya orang tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan mudik. 

Pemeriksaan e-HAC juga bakal diterapkan pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. 

Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi (motor atau mobil), pemeriksaan status kelayakan perjalanan lewat e-HAC diberlakukan sistem secara acak. 

Dengan demikian, baiknya Anda telah mengisi e-HAC sebelum melangsungkan perjalanan mudik nanti.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 mulai 29 April, Kapan Puncak Arus Mudik?



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×