Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM resmi mencabut pelarangan ekspor batubara terhadap 139 perusahaan yang sudah memenuhi 100% atau lebih kewajiban Domestik Market Obligation (DMO). Hal ini tertuang dalam surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri.
Adapun PT Adaro Indonesia termasuk salah satu di antara perusahaan yang diperbolehkan ekspor. Head of Corporate Communication Adaro, Febriati Nadira memaparkan sesuai dengan informasi dari Kementerian ESDM sebelumnya bahwa saat ini sudah ada 7 + 2 kapal untuk ekspor yang mengangkut batubara Adaro Indonesia.
"Sebanyak 7 kapal sudah duluan (berangkat) kemudian menyusul dua kapal ke Malaysia. Selanjutnya bertahap dan akan mulai normal lagi," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/1).
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 139 Perusahaan Batubara yang Diperbolehkan Ekspor
Melansir salinan dokumen yang diterima Kontan.co.id mengenai data kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal per 11 Januari 2022, ada 7 kapal yang mengangkut batubara dari Adaro Indonesia dengan volume sebanyak lebih dari 500.000 ton dengan tujuan negara di antaranya Jepang dan China.
"Adapun 2 kapal lainnya sesuai dengan surat ESDM 18 Januari, mengangkut batubara ke Malaysia dengan volume 77.000 ton," jelasnya.
Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (20/1) Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik.
Baca Juga: Soal Skema BLU Batubara, Ini Kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Adapun saat in pihaknya sudah mengizinkan 75 kapal yang memuat batubara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100% untuk ekspor.
Kemudian pihaknya juga mengizinkan 12 kapal memuat batubara dari perusahana tambang yang pemenuhan DMO-nya masih kurang dari 100% namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi.
Lalu, Kementerian ESDM juga memberikan lampu hijau pada 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan perdagangan atau trader sudah diizinkan berangkat karena perusahaan trader tidak ada kewajiban DMO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News