Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri diubah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari. Kini, masa karantina tersebut dipangkas menjadi hanya tiga hari.
Namun, masa karantina tiga hari tersebut diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (4/11).
Baca Juga: Cegah varian AY.4.2 masuk ke Indonesia, ini upaya yang dilakukan pemerintah
Nadia menjelaskan, pengurangan masa karantina tersebut dilandasi perhitungan bahwa tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan ke luar negeri sudah melakukan PCR test. Kemudian saat masa karantina di Indonesia pelaku perjalanan juga akan dilakukan dua kali test PCR.
"Maksimum 3 hari sebelum [bepergian] sudah harus PCR. Jadi sudah ada 3 hari buat kita deteksi. Kemudian tiga hari itu melakukan karantina. Jadi kurang lebih 5 sampai 6 hari, itu sudah cukup untuk melihat lihat masa inkubasi dari virus," ujarnya.
Masa inkubasi virus kurang lebih 4 hari sampai 6 hari sampai kemudian terdeteksi. Bahkan untuk varian Delta, Nadia menyebutkan, jauh lebih cepat dalam masa inkubasi virus.
"Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," kata Nadia
Namun, Nadia menegaskan, pengurangan masa karantina tidak mengurangi kualitas deteksi dalam rangka cegah tangkal varian baru masuk ke Indonesia.
Selanjutnya: Kemenkes ungkap 22 mutasi Covid-19 varian Delta sudah ditemukan di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News