kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.757   31,00   0,19%
  • IDX 8.431   60,65   0,72%
  • KOMPAS100 1.169   9,91   0,85%
  • LQ45 852   7,39   0,88%
  • ISSI 295   2,30   0,79%
  • IDX30 445   1,79   0,40%
  • IDXHIDIV20 512   3,67   0,72%
  • IDX80 132   0,98   0,75%
  • IDXV30 137   0,61   0,44%
  • IDXQ30 141   1,05   0,75%

KAI Mangajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Sebesar Rp 3,2 Triliun


Kamis, 22 Desember 2022 / 08:15 WIB
KAI Mangajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Sebesar Rp 3,2 Triliun

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan pihaknya mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,2 triliun pada tahun 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan nilai tersebut digunakan untuk memperkuat perusahaan dalam menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

"KAI mengajukan PMN di 2022 sebesar Rp 3,2 triliun untuk memperkuat perusahaan dalam menyelesaikan proyek KCJB yang mengalami Cost Overrun," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Rabu (21/12).

Baca Juga: Ini Aturan Baru Perjalanan KAI Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Ia melanjutkan, pengajuan PMN tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Komisi VI. Saat ini, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sedang melakukan pembahasan lebih lanjut.

Joni menambahkan, KAI sendiri juga sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait. Hal ini dilakukan supaya penyelesaian proyek KCJB dapat digunakan dan dituntaskan begitu PMN sudah disetujui oleh Kementerian terkait.

Baca Juga: Jelang perjalanan Natal dan Tahun Baru, Ini Persiapan Keamanan yang Disiapkan KAI

Sebagai informasi, Komisi VI DPR RI telah menyetujui usulan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 10 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 73 triliun di tahun 2023.

Komposisi dari PMN BUMN senilai Rp 73 triliun tersebut, mencakup PMN tunai senilai Rp 69,8 triliun, dan PMN non tunai sejumlah Rp 3,4 triliun. Beberapa perusahaan pelat merah akan menerima PMN tersebut, sebagai modal kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×