Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menerapkan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai Senin 3 Januari 2021.
Penerapan aturan tersebut seiring dengan telah berakhirnya masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.
"Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022).
Baca Juga: KAI Melayani 160 Ribu Penumpang Jarak Jauh Sepanjang Libur Tahun Baru 2022
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Baca Juga: Mobilitas Naik, Tetap Terapkan Prokes Ketat Selama Berada di Transportasi Publik