kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar Gembira, Subsidi Gaji yang Dinantikan Masyarakat Cair Bulan Ini


Kamis, 01 September 2022 / 11:20 WIB
Kabar Gembira, Subsidi Gaji yang Dinantikan Masyarakat Cair Bulan Ini
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. 

Melansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa BSU yang sudah dinanti masyarakat Indonesia ini bisa disalurkan pada September 2022. 

“Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Rabu (31/8/2022). 

Terkait hal tersebut, Kemnaker sudah menyiapkan sejumlah langkah dalam penyaluran BSU. 

Langkah-langkah yang dimaksud di antaranya: 

  • Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
  • Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU
  • Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri. 

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 Bagi Masyarakat & Pekerja Cair

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU. 

“Pada hakikatnya Kemenaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” sambung Menaker Ida. 

Seputar BSU 2022 

Seperti diketahui, BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. 

Melalui BSU ini, setiap penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. 

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000, Cair September 2022

Cara cek penerima BSU 

Sementara itu, cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022: Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

  1. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  2. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan untuk login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  4. Terakhir, cek pemberitahuan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun, apabila ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan BSU Cair September 2022, Ini Penjelasannya"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×