kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.647   17,00   0,10%
  • IDX 8.097   4,24   0,05%
  • KOMPAS100 1.128   3,27   0,29%
  • LQ45 826   2,92   0,35%
  • ISSI 283   0,03   0,01%
  • IDX30 434   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 502   3,37   0,68%
  • IDX80 127   0,77   0,61%
  • IDXV30 138   1,08   0,79%
  • IDXQ30 139   -0,19   -0,14%

Kabar Gembira! Gaji ASN Diusulkan Naik 8% dan Pensiunan 12% pada Tahun Depan


Kamis, 17 Agustus 2023 / 08:00 WIB
Kabar Gembira! Gaji ASN Diusulkan Naik 8% dan Pensiunan 12% pada Tahun Depan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri naik sebesar 8%. 

Tak hanya gaji ASN/TNI/Polri kenaikan juga diusulkan untuk Pensiunan sebesar 12%. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi dalam Pidato Presiden RI tentang RAPBN 2024, Rabu (16/8). 

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Defisit APBN 2024 Rp 522,8 Triliun atau 2,29% dari PDB

Adapun, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Dengan adanya usulan kenaikan tersebut, diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Ia mengatakan, usulan tersebut guna menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. 

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Patok Inflasi Tahun Depan 2,8%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×