kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Juni 2023, Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiunan Akan Diberikan


Kamis, 30 Maret 2023 / 07:15 WIB
Juni 2023, Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiunan Akan Diberikan

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Dirinya memastikan pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2023 mendatang.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Menkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 ini akan bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024 sehingga dapat membantu para ASN dan pensiunan ASN untuk membiayai belanja pendidikan bagi putra dan putri mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April

Pencairan gaji ke-13 ini sama dengan pemberian THR 2023, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sri Mulyani bilang, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengingat keseluruhan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 masih membutuhkan aturan teknis terkait.

Baca Juga: Pemerintah Atur Jam Kerja Baru untuk ASN Selama Ramadan, Ini Perinciannya

Adapun PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 tersebut.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×