kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Juli 2022, Layanan Kelas 1, 2, dan BPJS Kesehatan Bakal Dilebur Jadi KRIS


Jumat, 10 Juni 2022 / 10:00 WIB
Juli 2022, Layanan Kelas 1, 2, dan BPJS Kesehatan Bakal Dilebur Jadi KRIS

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkatan kelas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus. Melansir Kompas.com, rencananya layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022). 

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal. 

Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

Kesehatan bantah isu iuran dipatok Rp 75.000 per bulan 

Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000. 

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih. 

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. 

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia. 

Baca Juga: Cek, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini dan Dendanya

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap. 

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×