kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Umumkan Pembagian BLT BBM Sudah Dimulai


Kamis, 01 September 2022 / 10:41 WIB
Jokowi Umumkan Pembagian BLT BBM Sudah Dimulai
ILUSTRASI. Sebagai bentuk pengalihan dari subsidi BBM, pemerintah akhirnya mulai menyalurkan bansos tambahan bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai bentuk pengalihan dari subsidi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akhirnya mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat.

Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo usai menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) kepada masyarakat, Rabu (31/08/2022), di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. 

“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” ujar Jokowi seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Jokowi menjelaskan, BLT BBM ini akan diberikan kepada lebih kurang 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selain BLT BBM, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan bagi sekitar 16 juta pekerja dengan nilai Rp 600.000.

“Akan diberikan juga subsidi BBM bagi para pekerja sebesar Rp 600.000 untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” pungkasnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000, Cair September 2022

Informasi saja, pemerintah akan menyalurkan tiga bansos kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.

“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” ucap Menkeu dalam keterangannya usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/08/2022).

Berikut adalah tiga bansos yang sudah disiapkan pemerintah:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) 

Alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT mencapai Rp 12,4 triliun. Program ini menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

"Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

Baca Juga: Apakah Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut di 2023? Ini Jawaban Sri Mulyani

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

Alokasi anggaran untuk program Bantuan Subsidi Upah alias BSU mencapai Rp 9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu.

Menurut Sri Mulyani, Jokowi menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Sehingga, total anggaran BSU sebesar Rp 9,6 triliun. 

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ekonomi Ini Nilai Tambahan Bansos Rp 24,17 Triliun Masih Kurang

3. Subsidi Transportasi

Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. 

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×