kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Jokowi: Tingkat Inklusi keuangan Indonesia tertinggal dari negara ASEAN


Kamis, 10 Desember 2020 / 20:00 WIB
Jokowi: Tingkat Inklusi keuangan Indonesia tertinggal dari negara ASEAN

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat inklusi keuangan Indonesia masih tertinggal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Peran TPAKD dinilai penting dalam koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan akses keuangan daerah.

Saat ini, telah berdiri TPAKD di 32 provinsi dan 165 di tingkat kabupaten/kota. "Ini perlu terus ditingkatkan agar dapat menjangkau semua provinsi dan semua kabupaten/kota dan mempercepat perluasan akses keuangan dan pembiayaan di daerah," ujar Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD, Kamis (10/12).

Jokowi menyebut, saat ini tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara di ASEAN. Tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada tahun 2019 sebesar 76%.

Baca Juga: Jokowi bakal reshuffle kabinet setelah Pilkada?

Jokowi mendorong terbukanya akses keuangan di daerah. Hal itu diyakini akan memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian daerah.

"Peningkatan akses keuangan ini penting. Penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah," terang Jokowi.

Selain itu, peningkatan inklusi keuangan juga dinilao dapat meningkatkan keadilan sosial. Peningkatan inklusi keuangan juga akan mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup orang banyak.

Selanjutnya: Jokowi pastikan tak berhenti tuntaskan kasus HAM masa lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×