Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022. Kini, badan usaha boleh terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Februari 2022 ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut ditambahkan satu ketentuan yang berisi bahwa badan usaha atau badan hukum dapat terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Resmi Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum atau badan usaha dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia detailnya bakal diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 perubahan pertama dilakukan melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Kemudian diubah kembali melalui Perpres Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Ada Kemungkinan Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis 4, Ini Kata Jubir Vaksinasi Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News