kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Masih Tunggu Hasil Kajian Kemenkes untuk Pencabutan PPKM


Kamis, 22 Desember 2022 / 06:42 WIB
Jokowi Masih Tunggu Hasil Kajian Kemenkes untuk Pencabutan PPKM
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengatakan, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di akhir tahun masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menimbang pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di akhir tahun ini. Namun, pemerintah masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kini, Kemenkes tengah melakukan serologi survei yang keempat. Nantinya hasil serologi survei akan digunakan untuk pertimbangan kebijakan penanganan Covid-19 ke depan.

"Jadi kembali PPKM, saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Menko maupun Kementerian Kesehatan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Rabu (21/12).

Baca Juga: Pencabutan PPKM akan Membawa Angin Segar Bagi Perekonomian 2023

Jokowi memberikan target agar kajian dan kalkulasi mengenai PPKM dapat disampaikan pada minggu ini.

"Sehingga bisa saya siapkan Keputusan Presiden mengenai penghentian PPKM. Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sudah hampir setahun kasus Covid-19 di Indonesia melandai. Berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia termasuk level 1.

"Artinya secara negara sebelumnya kita sudah masuk pandemi sudah berubah menjadi endemik dan ini sudah level 1," kata Airlangga.

Sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan, Airlangga mengatakan, Kemenkes tengah melakukan serologi survei.

Baca Juga: Bila PPKM Selesai Akhir Tahun Ini, Pertumbuhan Ekonomi 2023 Bisa di Atas 5,3%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×