kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.554   -71,00   -0,43%
  • IDX 8.196   55,84   0,69%
  • KOMPAS100 1.119   3,24   0,29%
  • LQ45 786   3,64   0,46%
  • ISSI 289   2,30   0,80%
  • IDX30 412   1,61   0,39%
  • IDXHIDIV20 463   -0,03   -0,01%
  • IDX80 123   0,29   0,23%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 129   0,29   0,23%

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Sampai Kapan?


Jumat, 22 April 2022 / 18:10 WIB
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Sampai Kapan?
ILUSTRASI. Harga baru minyak goreng kemasan mengikuti pasar pada salah satu gerai ritel di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa, pemerintah melarang adanya ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Pelarangan ekspor ini akan dilakukan sampai batas waktu yang akan ditentukan.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," jelasnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat (22/4).

Kebijakan ini diambil dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Sudah Layangkan Panggilan ke 37 Pihak

Ke depan Presiden akan terus memantau dan mengevaluasi adanya kebijakan larangan ekspor tersebut. Kebijakan ini ditujukan agar kebutuhan akan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi secara melimpah dan terjangkau bagi masyarakat.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegasnya.

Baca Juga: Mendag Klaim Harga Bahan Pokok Nasional Menjelang Lebaran Stabil dan Stok Terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×