kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Jokowi Bubarkan BUMN Kertas Kraft Aceh dan Iglas


Sabtu, 08 April 2023 / 06:00 WIB
Jokowi Bubarkan BUMN Kertas Kraft Aceh dan Iglas

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan badan usaha milik negara (BUMN). Kali iniĀ  dua BUMN yang dibubarkan PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).

Pembubaran Kertas Kraft Aceh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023, sedangkan pembubaran Iglas tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2023.

Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 3 April 2023.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN sepenuhnya mengikuti keputusan Jokowi.

"Itu sesuai dengan aturan mainnya saja, semua kita ikuti saja," ujar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/4).

Terkait nasib mantan karyawan Kertas Kraft Aceh dan Iglas, menurutnya, apabila kemampuannya memang dibutuhkan maka bisa dipekerjakan di BUMN lain. Jika tidak, maka tak bisa dipaksakan untuk kembali bekerja di BUMN.

"Kalau dia memang kemampuannya ada dibutuhkan oleh BUMN lain, bisa. Kalau enggak ada, masak dipaksakan?," kata Arya.

Baca Juga: Jatah Saham Daerah, Freeport Indonesia: Wewenang MIND ID

Adapun bunyi dalam PP Nomor 17 Tahun 2023, diputuskan bahwa Kertas Kraft Aceh yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 31Tahun 1982, resmi dibubarkan terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 17 Tahun 2023.

Sementara bunyi dalam PP Nomor 18 Tahun 2023, diputuskan bahwa Iglas yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1978, resmi dibubarkan terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 18 Tahun 2023.

Pembubaran dua BUMN itu berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan yang ternyata tidak dapat dipertahankan lagi.

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dan Iglas akan dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas, serta beberapa aturan lainnya.

Pelaksanaan pembubaran dan likuidasi keduanya juga disebutkan paling lambat 5 tahun sejak PP diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.

Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi juga sudah menekan dua PP sekaligus untuk pembubaran dua BUMN. Terdiri dari PP Nomor 13 Tahun 2023 yang menetapkan pembubaran PT Istaka Karya dan PP Nomor 14 Tahun 2023 yang menetapkan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara.

Baca Juga: Merger Telkomsel-Indihome Makin Dekat, Singtel Tambah Modal Rp 2,71 Triliun

Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Aprillia Ika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Kementerian BUMN Usai Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×