Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5).
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi yang membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Pertemuan dilakukan membahas penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Termasuk usulan daerah otonomi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.
Mathius melanjutkan, rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, telah diperjuangkan selama 20 tahun.
"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," kata Mathius dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/5).
Baca Juga: UU Otsus Papua disahkan DPR, ini harapan Mendgari Tito Karnavian
Ia menegaskan, aspirasi tersebut didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap bagaimana daerah otonomi baru ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Undang-Undang Otonomi Khusus dinilai mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," ujar Mathius.
Selain itu, Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.
"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," imbuhnya.
Selain itu, Mathius melanjutkan, daerah otonomi baru juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis. Pasalnya seberapapun dana yang diturunkan dalam Otsus, jika masih terkendala geografis yang sulit, akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa.
"Karena itu daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat," jelasnya.
Baca Juga: Inilah Tiga Provinsi Baru yang Akan Terbentuk di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News