kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Akui Adanya 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Ini Daftaranya


Selasa, 28 Maret 2023 / 06:30 WIB
Jokowi Akui Adanya 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Ini Daftaranya

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Presiden akan segera mem-follow up penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena Inpres-nya sdh keluar," ujar Mahfud.

Menurutnya, tindak lanjut tersebut akan dimulai oleh Presiden secara simbolis. Tujuannya untuk menandai dimulainya penyelesaian secara yudisial rekomendasi-rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: Jokowi: Rekomendasi Terkait Pelanggaran HAM Berat Segera Ditindaklanjuti

"Presiden akan melakukan kick off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi HAM itu dan mungkin nanti Presiden akan melakukan kick off dari Aceh atau mungkin dari Papua, tetapi akan serentak pada waktu yang sama di seluruh Indonesia," jelas Mahfud.

"Bentuknya seperti apa nanti secara teknis saya ditugaskan berbicara dengan Menteri PUPR. Karena itu menyangkut nanti semacam monumen," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari lalu. Jokowi menyatakan, sudah membaca secara seksama laporan tersebut.

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi.

Atas peristiwa itu, Jokowi mengaku menyesalkannya. Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca Juga: Penyelesaian Yudisial HAM Berat, Mahfud Md: Presiden Tetap Berikan Perhatian Penuh

Terkait hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×