kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.869   44,00   0,25%
  • IDX 6.483   80,68   1,26%
  • KOMPAS100 837   7,57   0,91%
  • LQ45 637   4,58   0,72%
  • ISSI 228   5,22   2,34%
  • IDX30 356   2,33   0,66%
  • IDXHIDIV20 433   2,50   0,58%
  • IDX80 96   0,77   0,82%
  • IDXV30 120   1,00   0,84%
  • IDXQ30 113   0,83   0,74%

Jenderal Andika Perkasa Minta Anggota TNI Penabrak Sejoli Dituntut Seumur Hidup


Sabtu, 01 Januari 2022 / 06:20 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  YOGYAKARTA. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga anggotanya yang terlibat dalam tabrakan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal dituntut hukuman seumur hidup. 

Ketiga anggota TNI itu, diungkapkan Andika, bakal dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. 

"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika di sela meninjau vaksinasi Covid-19 untuk anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021). 

Baca Juga: Telkom Berkomitmen Dukung Infrastruktur Pertahanan

Andika juga sudah meminta penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) dan oditur (penuntut dalam sistem peradilan militer) untuk mempercepat proses pemberkasan perkasa ini. Dia ingin kasus ini dapat segera disidangkan. 

"Minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur. Oditur pun juga sudah kita instruksikan, karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," jelas Andika. 

Sebagai informasi, Hendi dan Salsabila merupakan korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021. 

Setelah mengalami kecelakaan dua orang itu hilang. Mereka baru ditemukan sudah tidak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021. 

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa temui Kapolri Listyo, ini yang dibahas

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.  Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi. 

Belakangan diungkap ada seorang Kolonel berinisial P dan dua kopral yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenderal Andika Minta 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Seumur Hidup", 

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

×