Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Di media sosial, ramai dibahas mengenai kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu bermula dari unggahan salah satu pengguna akun Twitter pada Senin (18/7/2022).
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya.
Dari kolom komentar twit tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.
"Kakakku juga pernah dapet ginian, tapi lupa balikin uangnya kemana," tulis akun ini.
"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar warganet lainnya.
Baca Juga: Bos IKNB OJK Mengimbau Pinjol Ilegal Ajukan Izin, Tanda Moratorium Dicabut?
"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis warganet ini.
Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mengembalikan dana dari pinjol tersebut.
Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol.
Utas itu diunggah oleh akun ini. Hingga Rabu (20/7/2022), utas tersebut disukai oleh 29.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000 warganet di Twitter.
Tidak memiliki izin
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id. Pada laman tersebut, OJK beberapa kali memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK.
Terakhir, OJK memperbarui data tersebut pada 22 April 2022. Menurut daftar data itu, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
"Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK.
Dari 102 persahaan penyedia pinjol yang berizin OJK, PT Odeo Teknologi Indonesia tidak tertera di dalam daftar tersebut.
Baca Juga: 102 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Jangan Coba-coba Pilih Pinjol Ilegal, Berbahaya!
Artinya, status perusahaan pinjol ini adalah ilegal dan belum mengantongi izin OJK.
Menurut Tongam, pihaknya selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending/pinjol yang sudah berizin dari OJK.
Namun, apabila masyarakat tiba-tiba ditransfer sejumlah dana dari pinjol ilegal tanpa persetujuan apa pun, dapat segera melaporkan ke pihak berwenang.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," terang Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Sebaliknya, Tongam menambahkan, apabila penerima dana tersebut memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim.
Menurut Tongam, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu kemungkinan bisa terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol meskipun tidak meminjam.
"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," jelas Tongam.
"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," tambah dia.
Oleh karena itu, OJK tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal. Adapun legalitas penyedia pinjol itu bisa dicek di laman ojk.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News