kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jangan Ngebut di Jalan Tol karena Bisa Dapat Surat Cinta dari Korlantas Polri


Senin, 28 Maret 2022 / 06:21 WIB
Jangan Ngebut di Jalan Tol karena Bisa Dapat Surat Cinta dari Korlantas Polri
ILUSTRASI. Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. 

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. 
Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. 

Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. 

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 

Baca Juga: Mobil Sudah Dijual dan Diblokir Tapi Masih Dapat Surat Tilang ETLE, Lakukan Hal Ini!

Berikut rinciannya: 

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan. 

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota. 

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan. 

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman. 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022). 

Baca Juga: Lewat Jalan Tol, Jarak Tempuh Bengkulu-Lubuklinggau Hanya 2 Jam

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. 

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×