kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Lupa! Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Jadi 19-25 April


Minggu, 02 April 2023 / 04:50 WIB
Jangan Lupa! Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Jadi 19-25 April

Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023. 

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran. 

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3). 

Ia menyampaikan, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini diubah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres Pembayaran THR ASN

"Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Pak Presiden Jokowi pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana presiden meminta agar libur cuti bersama tanggal 21 dan 24-25 April 24-25 yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur diubah menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April," kata Muhadjir, Rabu. 

Muhadjir menyampaikan, setelah mendapat arahan tersebut, pihaknya segera melaksanakan rapat guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani tahun lalu pada 29 Maret 2022. 

Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
"Dalam hal ini cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari tanggal 19 April. Sehingga ada penambahan satu hari libur Idul Fitri tahun 2023 ini," kata dia. 

Diketahui, sebelum diubah dan dievaluasi, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditetapkan tanggal 21 dan 24-26 April 2023. 

Hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait. 

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Ini Rincian Libur Lebaran 2023

Kementerian-kementerian tersebut, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April"

Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×