kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Lupa, Beli Rumah dengan KPR Harus Tetap Dicantumkan di SPT Tahunan


Kamis, 24 Maret 2022 / 06:10 WIB
Jangan Lupa, Beli Rumah dengan KPR Harus Tetap Dicantumkan di SPT Tahunan

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan semua asetnya, bahkan meski dalam status kredit.

DJP mengambil contoh, bila ada wajib pajak yang sedang membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), wajib pajak tersebut tetap harus mencantumkannya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. 

“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (22/3). 

Neilmaldrin menjelaskan, wajib pajak bisa mengisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan. 

Selanjutnya, pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, sembari mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman. 

Baca Juga: Ajak Masyarakat Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Hotman Paris dan Raffi Ahmad

“Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, hingga 21 Maret 2022 sudah ada kurang lebih 39,9% wajib pajak yang menyampaikan SPT nya. Sedangkan, masa pengisian SPT ini akan selesai per 31 Maret 2022. 

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT nya. Menurutnya, saat ini pemerintah sudah memberikan akses yang mudah dalam mengisi SPT. 

Pasalnya, pengisian SPT ini sudah bisa dilakukan secara daring. Bahkan, pemerintah juga menjamin kelancaran pengisian dan bahkan keamanannya, mengingat keamanan siber merupakan salah satu hal yang sangat rentan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×