kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan berlebihan, nasabah tak boleh pinjam ke lebih dari 5 fintech legal


Rabu, 10 November 2021 / 05:45 WIB
Jangan berlebihan, nasabah tak boleh pinjam ke lebih dari 5 fintech legal

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa kasus korban pinjol ilegal, seringkali ditemukan nasabah meminjam lebih dari satu pinjol ilegal. Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membatasi nasabah untuk meminjam ke fintech lending legal tidak lebih dari lima.

“Secara umum, kita memberi guidance 5 pemain,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Sunu Widyatmoko dalam Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11).

Sunu pun menyampaikan bahwa untuk memastikan hal tersebut, pemain fintech lending yang legal telah terhubung dalam Data Fintech Center (FDC) yang dimiliki asosiasi untuk melihat profil dari nasabah sebelum menyalurkan pinjaman.

Baca Juga: Sebanyak 102 fintech lending sudah terintegrasi pusdafil OJK

Dari FDC tersebut, Sunu bilang bahwa pemain fintech lending legal bisa mengetahui profil calon peminjam terkait pinjaman di platform fintech lain serta kelancaran peminjam dalam membayar pinjamannya.

“Jadi bisa ketahuan orang ini punya pinjaman berlebih atau tidak. Ini upaya kita untuk menyetop atau mencegah orang meminjam lebih dari kemampuan yang dimiliki,” tambah Sunu.

Sekadar informasi, per 25 Oktober 2021 yang lalu, jumlah fintech terdaftar dan berizin OJK sebanyak 104 fintech lending. Secara rinci, 101 fintech memiliki status berizin sementara tiga sisanya masih berstatus terdaftar.

Selanjutnya: Cek daftar 104 pinjol legal, terdaftar dan berizin OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×