kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalankan Proyek Gasifikasi Batubara ke DME, Ini yang Diminta MIND ID


Jumat, 25 November 2022 / 08:20 WIB
Jalankan Proyek Gasifikasi Batubara ke DME, Ini yang Diminta MIND ID

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mining Industry Indonesia (MIND ID) meminta pasokan batubara subsidi untuk mendukung proyek gasifikasi batubara PT Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) di Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso menyampaikan, hal yang dibutuhkan oleh PTBA antara lain pasokan stok batubara yang disubsidi. 

“Selain itu, usulan terkini adalah dimasukkannya pasokan batubara tersebut ke dalam konsep Badan Layanan Umum (BLU) yang sedang diproses oleh pemerintah. Dengan ini, Bukit Asam tidak harus menanggung kerugian secara ekonomis akibat komitmennya dalam proyek ini,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Kamis (24/11). 

Hendi juga meminta dukungan Komisi VII DPR RI untuk mendorong pemerintah mempercepat adanya Peraturan Presiden (Perpres) serta aturan yang dibutuhkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam menjalankan proyek batubara menjadi DME. 

Baca Juga: Proyek Smelter Tembaga Freeport Indonesia di Gresik Butuh Insentif Harga Gas

“Saat ini belum ada Perpres dan peraturan yang bisa mendukung pelaksanaan proyek ini secara optimal kepada PTBA,” terangnya. 

Senada, Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batubara ini PTBA butuh dukungan regulasi maupun insentif. Antara lain pengurangan tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%.

"Kementerian Keuangan sudah menyetujui izin prinsip, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja," ungkapnya dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (22/11). 

Selain itu, diperlukan regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang. Kemudian dukungan lain adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi.

"Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi," terangnya. 

Pada proyek ini PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun. 

Baca Juga: Ini Perkembangan Terkini 5 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bawah MIND ID

Arifin menyampaikan, proyek ini akan memberikan dampak cukup besar jika sudah beroperasi yaitu dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun, sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar Rp 9,1 triliun per tahun, serta akan menambah investasi sebesar US$ 2,1 miliar.

"Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahap konstruksi proyek gasifikasi batubara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga kerja, sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja," imbuhnya.

Sementara itu, Arifin menyebut benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya batubara kalori rendah GAR<4000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah. Kemudian PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, akan mendapatkan marjin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×