Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya yang merupakan pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai dan Sigli – Banda Aceh seksi 4 memastikan akan segera memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut.
Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) pada tanggal 27 Oktober 2020.
Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan, untuk Tol Pekanbaru – Dumai akan secara resmi dikenakan tarif mulai Selasa (10/11) pukul 00.00 WIB.
“Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru – Dumai akan resmi dikenakan tarif," kata dia dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (9/11).
Baca Juga: Kenaikan tarif tiga ruas jalan tol ini akan menopang pendapatan Jasa Marga (JSMR)
Hutama karya juga telah melakukan sosialisasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol di ruas tersebut. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen dimana menyatakan bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai mulai berlaku 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan.
Adapun untuk tarif terjauh (Pekanbaru-Dumai) dari jalan tol tersebut untuk Golongan I sebesar Rp 118.500.
Lebih lanjut, untuk Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020, akan dikenakan tarif mulai Kamis (12/11).
“Untuk Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan.
Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Tarif Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri – Blang Bintang) untuk Golongan I sebesar Rp 16.000.
Baca Juga: Hutama Karya, Wijaya Karya dan Adipatria garap proyek food estate di Kabupaten Kapuas
Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
“Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,” pungkas dia.
Selanjutnya: Long weekend, Hutama Karya catat 366.556 kendaraan lintasi jalan tol trans Sumatera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News