kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Desak Pengadilan Malaysia Tegakkan Hukuman Penjara 12 Tahun untuk Najib Razak


Minggu, 21 Agustus 2022 / 06:00 WIB
Jaksa Desak Pengadilan Malaysia Tegakkan Hukuman Penjara 12 Tahun untuk Najib Razak

Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  KUALA LUMPUR. Jaksa Malaysia pada hari Jumat meminta pengadilan tertinggi Malaysia untuk menegakkan hukuman penjara 12 tahun terhadap mantan perdana menteri Najib Razak.

Jaksa Malaysia beralasan, bahwa Najib telah terbukti dengan sadar menerima dana dari kegiatan yang melanggar hukum. 

Najib, 69 tahun, divonis pada Juli 2020 oleh pengadilan yang lebih rendah karena pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar US$ 10 juta dari mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Jaksa mengatakan sekitar US$ 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB, yang didirikan Najib yang melibatkan pejabat dan lembaga keuangan di seluruh dunia.

Baca Juga: Putrinya akan melahirkan, Najib Razak diizinkan pergi ke Singapura

Pengadilan banding tahun lalu menguatkan vonis bersalah terhadap Najib tetapi mantan perdana menteri itu mengajukan banding lagi ke Pengadilan Federal, yang memulai proses minggu ini.

Najib, yang menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan tersebut, mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Pengacaranya berpendapat di pengadilan yang lebih rendah bahwa Najib disesatkan oleh pejabat 1MDB.

Namun Kepala Jasa V. Sithambaram mengatakan di pengadilan bahwa Najib tahu atau punya alasan untuk percaya atau memiliki kecurigaan yang masuk akal bahwa uang yang dia terima di rekening banknya adalah hasil dari kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Masih terjerat korupsi, Najib Razak tetap ingin mencalonkan diri ke parlemen di 2023

Najib telah mengganti tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum bandingnya dimulai pada hari Senin.

Setelah jaksa menyelesaikan argumennya, Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat kembali meminta pengacara Najib Hisyam Teh Poh Teik untuk memulai pengajuannya pada hari Selasa. Namun Hisyam menolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×