Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HU) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), instansi pemerintah dan masyarakat dihimbau memasang atau mengibarkan bendera merah putih. Agar tidak salah, berikut aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Sekretaris (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menginstruksikan lingkungan kementerian/lembaga untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2025. Imbauan ini dimuat dalam surat edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," tulis salah satu poin dalam edaran itu, dikutip Kamis (31/7/2025).
Adapun surat edaran yang diterbitkan Mensesneg ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara; Gubernur Bank Indonesia; Menteri Kabinet Merah Putih; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Pimpinan Lembaga Non-Struktural; Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri; Serta Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2025, Cek Harga Pertalite, Solar & Dex
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI dengan memasang dekorasi atau hiasan lainnya. Selain itu, kementerian/lembaga diminta untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Berikut isi instruksi dalam surat edaran yang diterbitkan jelang HUT ke-80 RI:
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.
4. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Tonton: Trump Kenakan Tarif 25% untuk India Lantaran Beli Minyak dan Senjata dari Rusia
Link download logo HUT Ke-80 RI
Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto resmi meluncurkan logo dan tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran logo dan tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI berlangsung secara hybrid yang diikuti oleh para kepala daerah, kementerian/lembaga, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri melalui video konferensi.
Sekretariat Negara menyiapkan link atau tautan untuk masyarakat yang ingin mengunduh atau download logo HUT ke-80 RI.
Berikut adalah link resmi untuk download logo HUT ke-80 RI:
https://hut80ri.setneg.go.id
Selain itu, logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga bisa langsung di-download di link berikut:
- https://drive.google.com/drive/folders/1fiSoRWsANSJjfdyhUvZEpSEyk-paStM1
- https://drive.google.com/drive/folders/1Cnek6bf_7Wx2IJp9qb0yVFIa_zYBp-tp
- https://drive.google.com/drive/folders/19TrKIYefKFI_9xyNNrXrrktTBtVsWwbq
Baca Juga: Inilah Saham Blue Chip Baru Di BEI Mulai 1 Agustus 2025, Manakah yang Prospek Dibeli?
Aturan pengibaran bendera merah putih
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
- Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- Bendera Merah Putih ukuran 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Baca Juga: BYD Diserbu Pembeli Di GIIAS 2024, Ini Harga Mobil Listrik BYD M6 yang Paling Disukai
Aturan memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan menggunakan Bendera Merah Putih
Dilansir dari Kompas.com, Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya. Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan terkait menggunakan atau mengibarkan Bendera Merah Putih:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Selanjutnya: Wall Street Loyo: Dow, S&P 500 dan Nasdaq Ditutup Melemah, Antusiasme Pasar Mereda
Menarik Dibaca: 6 Drakor Legendaris yang Pemerannya Punya Kemampuan Supranatural Indera Keenam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News