kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jadwal Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Masih Belum Jelas


Rabu, 10 Agustus 2022 / 05:00 WIB
Jadwal Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Masih Belum Jelas

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan revisi Undang-Undang Cipta Kerja masih belum jelas. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI masih belum memastikan kapan pembahasan revisi UU Cipta Kerja akan dimulai.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Baleg DPR masih menunggu keputusan fraksi di DPR untuk memulai pembahasan UU Cipta Kerja

Namun, Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi menyampaikan belum ada kepastian kapan UU Cipta Kerja ini mulai dibahas.

“Masih menunggu keputusan fraksi, saat ini masih belum ada pembahasan kapan dimulai,” terang Awiek saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/8).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah memperioritaskan persiapkan revisi UU Cipta kerja.

Yasonna menuturkan, ada tiga poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti pemerintah. Pertama, pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan).

Kedua, secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan. Ketiga, pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah melakukan revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (PPP). UU ini dibentuk sebagai landasan hukum dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menteri Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Dulu, Setelah Itu Baru RKUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×