kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jadi Tersangka Lagi, Ini Respons Pihak Bos KSP Indosurya


Kamis, 16 Maret 2023 / 05:35 WIB
Jadi Tersangka Lagi, Ini Respons Pihak Bos KSP Indosurya

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Sebelumnya, ia telah mendapat vonis lepas dari PN Jakarta Barat.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Henry Surya Waldus Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.

“Sekalipun mungkin substansi sangkaan telah masuk dalam perkara sebelumnya,”. ujar Waldus kepada KONTAN, Rabu (15/3).

Waldus menambahkan dengan sangkaan tersebut, ia berharap asas ne bis in idem bisa menjadi pertimbangan dalam penetapan tersangka Henry Surya ini.

Baca Juga: Selidiki Dana KSP Sejahtera Bersama

Sebagai informasi, ne bis in idem adalah perkara dengan obyek,  para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak bisa diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Penghormatan asas ne bis in idem perlu menjadi ukuran dalam penegakan hukum ini,” tambah Waldus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikabarkan telah mengungkapkan bahwa Henry Surya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Akhir Januari kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas atau bebas murni.

Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×