Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lin Che Wei alias Webinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Lin Che Wei sendiri pernah bekerja di Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Tim Asistensi.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina mengatakan, Lin Che Wei pernah menjadi anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
Namun, Alia menegaskan, tersangka kasus korupsi izin ekspor CPO tersebut sudah tidak memegang jabatan tersebut sejak Maret 2022 yang lalu.
“Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut,” kata Alia dalam keterangan resminya, Rabu (18/5).
Alia juga menyebut, Lin Che Wei juga tidak aktif dalam tim asistensi dan tidak memberikan masukan kepada Kemenko Perekonomian selama pandemi Covid-19. “Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam tim asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Kemenko Perekonomian,” tambahnya.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Alia mengatakan, Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Mengutip dari berita Kontan, perbuatan Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lin Che Wei, Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor CPO, Sering Jadi Staf Khusus Menteri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News