kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.115   45,64   0,65%
  • KOMPAS100 1.037   7,51   0,73%
  • LQ45 801   4,55   0,57%
  • ISSI 229   2,18   0,96%
  • IDX30 417   1,15   0,28%
  • IDXHIDIV20 489   1,31   0,27%
  • IDX80 117   0,62   0,54%
  • IDXV30 119   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 135   -0,11   -0,08%

Jabatan Baru Luhut Panjaitan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional


Sabtu, 09 April 2022 / 03:15 WIB
Jabatan Baru Luhut Panjaitan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan punya satu lagi jabatan penting. Terbaru, Luhut didaulat menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Penunjukan Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 mengenai Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini menjelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Pada salinan Perpres yang diterima Kontan.co.id, Jumat (8/4), susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas, ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.

Baca Juga: Cari Investor untuk IKN Nusantara, Luhut Panjaitan Kirim Tim Ke Arab Saudi

Adapun Ketua Dewan SDA adalah menteri yang mengkoordinir urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Dalam hal ini Luhut Panjaitan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi," jelas Perpres tersebut.

Adapun Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam ini ialah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Terkendali, Luhut Panjaitan Sebut Kasus Harian Covid-19 Turun 97% dari Puncak Omicron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×