kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Jababeka (KIJA) belum punya rencana ekspansi pasca gagal di tender Patimban


Selasa, 10 November 2020 / 09:10 WIB

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) belum memiliki rencana ekspansi pasca kalah dalam lelang operator Pelabuhan Patimban bersama konsorsium PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR).

Sekretaris Perusahaan KIJA Muljadi Suganda mengatakan, perusahaan sudah mengantongi marketing sales sebesar Rp 558 miliar pada kuartal ketiga lalu. 

"Saat ini belum ada rencana ekspansi yang akan dilakukan setelah tender Patimban. Tetapi pada kuartal III-2020, total marketing sales mencapai sekitar Rp 558 miliar," jelas Muljadi kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Marketing sales KIJA banyak disumbang oleh segmen residen-komersial mencapai 47% dan sisanya disumbang oleh segmen industri dan lain-lain. Tak hanya itu, segmen residen-komersial dan industri menunjukkan adanya kenaikan permintaan di kuartal III 2020.

Saat ini, luas landbank yang dimiliki KIJA mencapai 5.000 hektare (ha). Jumlah tersebut dikembangkan perusahaan secara bertahap.

Baca Juga: Intiland Development (DILD) menanti RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar kelar

"Tidak mungkin kami akan mengembangkan sekaligus lahan yang dimiliki karena akan menjadi high investment. Namun tentunya, kami tetap memelihara lahan yang ada, salah satunya sebagai kawasan hijau atau botanical garden sebagaimana yang kami miliki di Kota Jababeka Cikarang," jelas Muljadi.

Perusahaan pun enggan mengomentari isi draf RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang merupakan turun dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagai informasi, dalam RPP tersebut di pasal 4 disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan, maka menjadi Kawasan Telantar.

Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Selanjutnya: Dinyatakan tidak lolos seleksi awal Patimban, SMDR terima penjelasan dari Kemenhub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×