kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin usaha dibuka, BKPM buka kesempatan investor asing cari harta karun bawah laut


Rabu, 03 Maret 2021 / 05:30 WIB
Izin usaha dibuka, BKPM buka kesempatan investor asing cari harta karun bawah laut

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah makin memperluas bidang usaha asing untuk membangun bisnisnya di Indonesia. Salah satunya membuka kesempatan asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam.

“Dibuka pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam jadi kalau mau cari harta karun di laut laut bisalah kau turun. Syarat izinnya datang ke kita, untuk bisa dapatkan izin,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat Konferensi Pers, Selasa (2/3).

Kebijakan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021.

Sebab sebelumnya, bidang usaha tersebut dinyatakan tertutup sebagaimana Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Baca Juga: Kepala BKPM cabut izin usaha industri miras di lampiran III Perpres 10/2021

Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres 10/2020 bidang usaha terbuka meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Untuk klasifikasi bidang usaha ketiga jenis daftar positif investasi tersebut tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021. Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.

Hanya saja, para investor bisa mengajukan izin usahanya, sebab ada klausul yang memperbolehkan bekas daftar negatif investasi tersebut beroperasi. 

“Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal,” dikutip Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.

Di sisi lain, beleid tersebut mengatur bahwa izin berusaha tersebut bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan investor luar negeri.

Selanjutnya: Pemerintah buka investasi miras di empat provinsi, Kemenperin: Ada permintaan pemda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×