kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investasi Mangkrak Rp 32,5 Triliun Sudah Ditangani Satgas Percepatan Investasi


Senin, 20 Juni 2022 / 06:00 WIB
Investasi Mangkrak Rp 32,5 Triliun Sudah Ditangani Satgas Percepatan Investasi

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi bekerja cepat menyelesaikan maslaah investasi yang mangkrak. Satgas ini mencatat telah memindaklanjuti masalah investasi senilai Rp 32,5 triliun, dari total Rp 708 triliun investasi yang mangkrak.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang juga sekaligus Ketua Satgas Percepatan Investasi mengatakan, masalah aturan yang tumpang tindih aturan serta ego sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membuat sejumlah investasi sulit terealisasi.

Bahlil menyebut, kondisi itu mendasari pemerintah untuk membentuk Satgas Percepatan Investasi. Satgas itu pun telah memulai penindakan terhadap investasi yang mangkrak agar dapat segera terealisasi.

Baca Juga: Nilai Tambah Industri Baterai Listrik Mencapai US$ 5,18 Miliar

Menurutnya, sejak September 2021-Juni 2022, pihaknya telah melakukan upaya tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan investasi. Dari nilai investasi Rp 32,5 triliun tersebut, beberapa diantaranya telah menyelesaikan masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan pada beberapa perusahaan di Indonesia.

“Untuk target terdekat, rekapitulasi usulan penyelesaian kasus prioritas Satgas adalah mencakup 13 target proyek yang berlokasi di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan Maluku dengan nilai potensi investasi mencapai Rp 201,4 triliun,” tutur Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6).

Satgas pun menyoroti adanya masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpeng tindih lahan beberapa perusahaan di Indoensia. Bahlil mencontohkan, misalnya saja kasus di Gili Trawangan, aset Pemda dikasih konsensi ke pengusaha selama 20 tahun tidak berjalan.

“Namun, hasil kolaborasi dengan Kejaksaan, Kapolri, dan pemerintah daerah, langsung diputuskan untuk membatalkan izinnya dan sekarang diambil alih oleh Pemda. Di daerah lain juga pasti banyak seperti ini, jangan kasih napas untuk pengusaha-pengusaha seperti ini,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Larangan Ekspor Bauksit Mentah dan Tembaga Mentah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×