kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Intiland sebut Insentif PPN memberikan dampak positif pada penjualan properti


Rabu, 09 Juni 2021 / 09:40 WIB
Intiland sebut Insentif PPN memberikan dampak positif pada penjualan properti

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menilai dorongan insentif Pemerintah  berupa pembebasan kemudahan down payment (DP) 0% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah memberikan dampak positif pada penjualan Intiland. 

Archied Noto Pradono, Direktur DILD mencatat adanya kenaikan traffic pembelian naik pada kuartal I 2021. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan besaran nilainya sebab angka marketing sales masih diproses hingga kini.

“Saya belum ada datanya, tapi yang pasti traffic permintaannya sangat bagus dan menunjukkan positif,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (8/6). 

Baca Juga: Initiland (DILD) catatkan kinerja memuaskan dari proyek DUO Talaga Bastari Tangerang

Apalagi, penjualannya terlihat terutama pada segmen penjualan rumah tapak. Tak hanya itu, penjualan untuk properti jenis high rise juga tercatat mulai kembali pulih.

 

Sementara, terkait penjualan sampai dengan kuartal 2 juga belum dapat di informasikan. Namun secepatnya pihaknya akan segera menginformasikan total penjualan yang diraih di sepanjang kuartal 2-2021. “Nanti kita akan rilis secepatnya di Juni ini,” tambahnya. 

Sebagai informasi, tahun 2021 DILD menargetkan dapat meraih marketing sales senilai Rp 2 triliun. 

Selanjutnya: Gaet perusahaan asing, Intiland Development (DILD) bangun dua proyek apartemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×