kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insentif PPnBM mobil diperluas, begini pandangan Indef


Kamis, 25 Maret 2021 / 09:45 WIB
Insentif PPnBM mobil diperluas, begini pandangan Indef

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan dan 4x2 dengan kapasitas silinder 1.500-2.500 cc. Sebelumnya hanya diberikan kepada mobil di bawah 1.500 cc.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan dampak pemberian insentif PPnVM secara keseluruhan minim terhadap ekonomi. Sebab, kata Tauhid kontribusi mobil terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 0,65% pada tahun lalu. 

Dari sisi daya beli, Tauhid menilai konsumen mobil di bawah 2.500 cc saat ini cenderung menahan pembelian, karena aktivitas kesehariannya belum banyak dilakukan di luar rumah. 

Baca Juga: Ini bocoran insentif PPnBM untuk mobil 2.500 CC

“Sehingga dampak ke konsumsinya memang lebih kecil karena terbatas pada kaum menengah dan bahkan lebih segmented lagi, berbeda dengan sektor manufaktur lain seperti makanan dan minuman yang punya kontribusi besar,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3). 

Tauhid mengatakan, insentif fiskal untuk sektor otomotif akan lebih berdampak terhadap ekonomi bila diberikan kepada motor roda dua karena konsumen dari kelas ekonomi ini sudah banyak beraktivitas di luar rumah. Caranya bisa dengan memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) atau jenis pajak daerah lainnya.

Sebagai info, insentif PPnBM mobil masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif yang tergolong segmented yakni diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah baru yakni 100% untuk rumah di harga Rp 2 miliar ke bawah, dan 50% untuk rumah di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Kalau insentif ini dampaknya cukup luas bisa ke sektor konstruksi, bahan bangunan, dan sebagainya. Dari sisi konsumsi penjualan rumah yang di bawah Rp 2 miliar sudah pasti naik. Namun harus dipastikan benar-benar rumah yang baru supaya ada perputaran ekonomi,” ujar dia. 

Selanjutnya: Menkeu sebut diskon PPnBM untuk mobil di atas 1.500 cc bisa berlaku bulan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×