kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak karyawan belum banyak dimanfaatkan, ini kata Menkeu Sri Mulyani


Jumat, 13 November 2020 / 05:55 WIB
Insentif pajak karyawan belum banyak dimanfaatkan, ini kata Menkeu Sri Mulyani

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebtkan, realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih minim akibat rendahnya pelaporan oleh perusahaan.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi insentif PPh Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan itu sebesar Rp 2,51 triliun. Angka tersebut cuma setara dengan 9,78% dari pagu yang dianggarkan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejumlah Rp 25,66 triliun.

Pagu insentif PPh Pasal 21 itu belum termasuk Rp 40 triliun cadangan anggaran yang juga menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Adapun, jumlah penerima yang tercatat mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP ada 129.744 wajib pajak (WP). Angka ini jauh lebih rendah dari total seluruh wajib pajak karyawan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencapai 35 juta WP di tahun lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani segera pulihkan ekonomi dengan Rp 1.200 triliun

Sebagai info, batas atas penerima insentif pajak karyawan yakni pegawai yang punya penghasilan sekitar Rp 16 juta per bulan. Dalam hal ini, bukan pekerja yang mengajukan insentif, tapi pemberi kerja.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan imbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat segera memanfaatkan insentif PPh Pasal 21.

Secara umum, realisasi penyerapan insentif pajak sampai dengan 9 November 2020 sebesar Rp 38,13 triliun. Angka ini setara 31,6% dari pagu yang dianggarkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 120,6 triliun.

Kata Sri Mulyani, dari realisasi insentif pajak tersebut, telah dimanfaatkan oleh sebanyak 211.476 wajib pajak (WP) di luar dari WP usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selain WP karyawan, di antaranya ada 14.085 WP yang telah memanfaatkan insentif pembebasan PPh 22 impor, sebanyak 65.699 WP Badan menikmati angsuran PPh Pasal 25, dan 1.938 WP badan memanfaatkan pendahuluan restitusi PPN.

“Sehingga mereka (WP) juga tidak mengalami tambahan beban, sehingga jangan sampai terpaksa untuk memutus hubungan kerja, atau mengurangi jam kerja karyawannya,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11).

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut penyerapan insentif pajak dalam program PEN baru 31,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×