kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif Pajak Impor Alkes Berakhir Bulan Ini, Ekonom: Bisa Dicabut Sementara


Sabtu, 04 Juni 2022 / 06:15 WIB
Insentif Pajak Impor Alkes Berakhir Bulan Ini, Ekonom: Bisa Dicabut Sementara

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana  mencabut insentif pajak impor untuk alat kesehatan (alkes) pada akhir tahun ini. Namun hal tersebut dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia tidak kembali melonjak di sisa tahun ini.

“Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan dicabut,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki dalam acara Media Briefing DJBC, Kamis (2/6) kemarin.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, trend penanganan pandemi saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan pada tahun lalu ataupun dengan tahun 2020 ketika insentif pajak ini dikeluarkan.

Sehingga menurutnya, ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah menghentikan insentif pajak untuk alat kesehatan karena di saat yang bersamaan permintaan terhadap alat kesehatan juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Baca Juga: Insentif Pajak Impor Alkes Terkait Covid-19 Bakal Dicabut Akhir 2022, Ini Alasannya

“Ketersediaan beragam alat kesehatan pun sudah jauh diantisipasi oleh pemerintah untuk mengantisipasi jika terjadi kenaikan ataupun peningkatan kasus kembali di masa mendatang,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (3/6).

Namun menurutnya, yang perlu diperhatikan dengan kebijakan tersebut adalah tidak boleh rigid, atau dalam artian jika di kemudian hari ternyata kasus Covid-19 mengalami kenaikan ataupun terjadi gelombang baru, maka pemerintah perlu memberikan insentif untuk impor alkes seperti yang dilakukan pada sebelumnya.

“Hal ini tentu untuk memastikan bahwa ketersediaan alkes mencukupi untuk merespons permintaan akibat misalnya kenaikan pandemi ataupun isu kesehatan yang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, dengan asumsi stok untuk alat kesehatan mencukupi untuk beberapa bulan ke depan dan tren penurunan kasus berlanjut sampai dengan setidaknya akhir Juni, maka pemerintah bisa mempertimbangkan kembali untuk mencabut sementara jenis insentif ini.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Kawasan Industri NIS dalam Hilirisasi Industri Berbasis Nikel

“Namun sekali lagi yang perlu digarisbawahi, insentif ini sifatnya fleksibel artinya harus diberikan kembali ketika ada tanda ataupun tren peningkatan kembali baik itu untuk pandemi Covid-19 maupun untuk isu kesehatan yang lain," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk impor alkes sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan demikian, pada bulan ini insentif tersebut akan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×