Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta.
Tarif listrik per kWh Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga masih sama seperti bulan sebelumnya, baik untuk prabayar (meteran token) maupun pascabayar. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.
Berikut rincian tarif listrik per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Prabowo Tambah 1 Hari Libur Agustus 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama
Harga token listrik PLN Agustus 2025
Harga token listrik PLN Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga.
Harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih. Misalnya, untuk membeli token listrik senilai Rp 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp 50.000. Begitu pula untuk nominal lainnya. Sementara itu, terdapat perbedaan tarif untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce, karena ada tambahan biaya layanan atau admin.
Pembelian token listrik tersebut kemudian akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas. Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Dilansir dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen. Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh. Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 Agustus 2025",
Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/31/073000965/resmi-harga-token-listrik-rumah-tangga-per-1-agustus-2025#google_vignette.
Tonton: Kampung Indonesia di Makkah Segera Terealisasi
Selanjutnya: Ekspor CPO Bebas Tarif ke Uni Eropa Dinilai Bisa Pulihkan Pendapatan Petani Sawit
Menarik Dibaca: Apa Saja Manfaat Lari di Pagi Hari? Yuk, Intip Selengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News