kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Pihak yang Menolak dan Mendukung Kenaikan Tarif Ojol


Kamis, 08 September 2022 / 11:10 WIB
Inilah Pihak yang Menolak dan Mendukung Kenaikan Tarif Ojol
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kemenhub secara resmi menetapkan tarif baru ojek online atau ojol pada Rabu (7/9/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Venny Suryanto, Dimas Andi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan tarif baru ojek online atau ojol pada Rabu (7/9/2022). 

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan tarif ojol ini. Pertama, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kedua, tingkat Upah Minimum Regional (UMR. Ketiga, perhitungan jasa lainnya. 

Melansir Kontan.co.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. 

"Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Baca Juga: Tarif Ojek Online (Ojol) dan Angkutan AKAP Resmi Naik, Ini Besarannya

Tanggapan Grab

Menanggapi hal tersebut, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan Grab Indonesia akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform atau aplikasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/9).

Dia menambahkan, Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online.

Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.

Baca Juga: Usai Tertunda 2x, Tarif Ojol 2022 Akan Naik, Hari Ini (7/9) Diumumkan Kemenhub

Tanggapan Asosiasi Ojek Online

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) menolak penetapan tarif ojek online baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seiring naiknya harga BBM subsidi dan non subsidi.

Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyebut, pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Pihak GARDA dari berbagai wilayah sebelumnya sempat mengikuti rapat dengan pejabat Kemenhub pada Selasa (6/9) kemarin.

Kala itu, GARDA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pejabat Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojek online dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua, untuk besaran biaya sewa aplikasi, GARDA bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10%.

GARDA meminta kenaikan tarif tidak lebih dari 10%, karena sebesar apapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi melebihi 10% maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online. 

"Dan, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ungkap Igun dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9).

Menurut Igun, dua poin utama inilah yang menjadi alasan bagi asosiasi belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek online per tanggal 10 September 2022, GARDA berharap regulator dalam hal ini Kemenhub dapat melakukan revisi kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×