Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Biaya Haji 2024- JAKARTA. Inilah kriteria jemaah haji yang akan berangkat tahun 2024 mendatang. Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, siapkan uang untuk pelunasan biaya haji.
Dalam keterangan resmi, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pelunasan biaya haji reguler dibagi dalam dua tahap. Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024.
Kemudian pelunasan biaya haji tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latif menjelaskan pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas
Biaya haji 2024
Dalam keterangan resmi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun 2024 ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Perpres ini akan mengatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Biaya haji dari tahun ke tahun
Biaya haji 2024 meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, biaya haji BPIH 2-23 sebesar Rp 90 juta. Biaya haji 2023 tersebut terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp 49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta.
Berikut daftar biaya haji dari tahun ke tahun:
1. Biaya haji 2014
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta
Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
Total BPIH: Rp 59,27 juta
2. Biaya haji 2015
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta
Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
Total BPIH: Rp 61,56 juta
3. Biaya haji 2016
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta
Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
Total BPIH: Rp 60 juta
4. Biaya haji 2017
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,89 juta
Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
Total BPIH: Rp 61,79 juta
5. Biaya haji 2018
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
Total BPIH: Rp 68,96 juta
6. Biaya haji 2019
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta
Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
Total BPIH: Rp 69,16 juta
7. Biaya haji 2022
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta
Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
Total BPIH: Rp 97,79 juta
Itulah informasi kriteria calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2024 ini serta info pelunasan biaya haji 2024 untuk calon jemaah haji reguler. Cek jadwal keberangkatan haji Anda di aplikasi Pusaka Kemenag untuk memastikan keberangkatan haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News