Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi pensiun pada tahun 2024 nanti. Jokowi akan digantikan oleh Presiden RI baru yang bakal terpilih dalam Pilpres yang terselenggara dalam dua tahun mendatang.
Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.
Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Bersiap! Rekrutmen PPPK 2022 Bakal Segera Digelar
Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan. Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sementara Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Tunjangan mantan Presiden
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
Baca Juga: Soal Pejabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan, Ini Kata Mendagri
Hak mantan Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Hak mantan Wakil Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Jokowi Setelah Jadi Pensiunan Presiden pada 2024 Nanti?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News