kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.794   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.045   -284,11   -3,41%
  • KOMPAS100 1.122   -43,20   -3,71%
  • LQ45 814   -19,09   -2,29%
  • ISSI 284   -13,54   -4,55%
  • IDX30 424   -6,01   -1,40%
  • IDXHIDIV20 508   -2,03   -0,40%
  • IDX80 125   -4,24   -3,28%
  • IDXV30 137   -1,88   -1,36%
  • IDXQ30 138   -0,93   -0,67%

Inilah Aturan Baru Seragam PNS & PPPK 2026, Batik Korpri Wajib Dipakai!


Senin, 02 Februari 2026 / 07:45 WIB
Inilah Aturan Baru Seragam PNS & PPPK 2026, Batik Korpri Wajib Dipakai!
ILUSTRASI. Inilah Aturan Baru Seragam PNS & PPPK 2026, Batik Korpri Wajib Dipakai!

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Informasi penting untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Pemerintah menegaskan kembali aturan seragam dan batik Korpri terbaru 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS dan PPPK. 

Penguatan aturan seragam kembali menjadi fokus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026. Melalui penegasan pimpinan Korpri nasional serta terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan seragam dan batik Korpri terbaru ditegaskan sebagai identitas resmi ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Freeport Indonesia Hadapi Tantangan Berat: Target Emas 2026 Turun Drastis, Mengapa?

Aturan seragam Korpri ini berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Tujuan penegasan aturan ini tidak semata menyeragamkan penampilan, melainkan juga memperkuat kekompakan, soliditas, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN sebagai perekat NKRI.

Seragam Korpri sebagai Identitas Nasional ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Prof. Zudan, penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Korpri yang menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Identitas ini berlaku nasional tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

Ia juga mengimbau ASN untuk mengenakan seragam Korpri secara tertib setiap tanggal 17 setiap bulan, hari Kamis, serta pada peringatan hari besar nasional sebagai wujud penguatan jiwa korsa dan keseragaman ASN.

Tonton: Dikabarkan Reshuffle Kabinet Siang Ini, Fadhil Hasan Anggota DEN

Aturan Resmi Batik Korpri Terbaru 2026

Ketentuan mengenai pakaian seragam batik Korpri terbaru diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan batik Korpri bertujuan membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi ASN yang kini berjumlah lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.

Penggunaan batik Korpri juga dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sarana memperkuat budaya kerja, serta meningkatkan citra institusi pemerintah di mata publik.

Baca Juga: KPK Tangani 116 Kasus Sepanjang Tahun 2025

Tujuan Penerapan Seragam Batik Korpri

Penerapan seragam batik Korpri bertujuan untuk:
- Memperkuat identitas dan kesetiakawanan Pegawai ASN
- Membangun budaya kerja yang solid dan profesional
- Meningkatkan citra institusi pemerintah
- Mendorong semangat kebersamaan dalam pelayanan publik
- Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai perekat NKRI

Tonton: Tegas! Purbaya Bakal Rombak Massal Pejabat di Bea Cukai

Jadwal Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Berikut jadwal resmi penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diimbau menggunakan seragam batik Korpri pada waktu berikut:

  • Setiap hari Kamis sebagai pakaian dinas harian ASN
  • Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri sesuai ketentuan nasional
  • Tanggal 17 setiap bulan saat pelaksanaan upacara bendera
  • Upacara hari besar nasional, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN, baik pejabat manajerial maupun fungsional
  • Rapat, pertemuan, atau kegiatan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga dapat menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/28/113352426/aturan-seragam-korpri-terbaru-2026-jadwal-pakai-batik-korpri-untuk-asn?page=all#page2

 
Waspada! Virus Nipah dari India Belum Ada Obatnya

Selanjutnya: Harga Minyak Anjlok di Awal Pekan (2/2/2026), Pasar Cermati Ketegangan AS-Iran

Menarik Dibaca: Prediksi Laga Al Riyadh vs Al Nassr (2/2), Misi Perebutan Puncak Klasemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×