Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menambahkan gelar pendidikan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ternyata bisa dilakukan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ketentuan ini menjawab pertanyaan banyak orang yang ingin mencantumkan gelar di KTP atau KK, baik setelah lulus kuliah, selesai menjalankan ibadah haji, maupun menerima gelar adat dari masyarakat.
Namun, tidak semua gelar bisa dicantumkan di KTP dan KK karena hanya gelar tertentu yang diakui secara administratif sesuai dengan aturan pencatatan dokumen kependudukan.
Lantas, apa saja gelar yang bisa ditambahkan di KTP dan KK?
Jenis gelar yang bisa ditambahkan di KTP dan KK
Pasal 5 ayat 1C Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur soal tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kolom nama pada KTP dan KK bisa ditambahkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan, namun penulisannya harus disingkat.
Sementara itu, Pasal 3C juga mengatur bahwa gelar pendidikan dan keagamaan dilarang dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Baca Juga: DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak
Dilansir dari Antara, Jumat (25/7/2025), gelar yang dapat dicantumkan di KTP dan KK meliputi:
- Gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., dan Dr
- Gelar keagamaan seperti Ustaz, Haji, dan Hajah
- Gelar adat yang sesuai dengan kearifan lokal dan budaya setempat.
Cara menambahkan gelar di KTP dan KK
- Anda bisa mengajukan permohonan penambahan gelar di KTP dan KK dengan proses yang mudah dan tidak berbelit-belit
- Pemohon cukup membawa sejumlah dokumen kependudukan asli agar proses penambahan gelar di KTP dan KK dapat diurus oleh petugas Dukcapil.
Berikut cara tambahkan gelar di KTP dan KK:
- Siapkan KTP lama, KK, dan dokumen pendukung, seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat
- Datangi kantor Dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Ambil antrean perubahan data pada dokumen kependudukan
- Serahkan dokumen kepada petugas
- Tunggu beberapa saat sampai KTP dan KK baru yang sudah dilengkapi gelar selesai diproses.
Tonton: BREAKING NEWS! BPS Umumkan Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2025
Perlu diingat, penambahan gelar di KTP dan KK sebaiknya disesuaikan dengan nama yang tercantum di dokumen penting lainnya seperti BPJS, paspor, hingga rekening bank.
Perbedaan penulisan nama antardokumen bisa menyulitkan proses administrasi, termasuk saat mengurus pelayanan publik, perjalanan luar negeri, hingga pencairan dana atau bantuan sosial.
Karena itu, pastikan seluruh dokumen identitas memuat data yang seragam agar tidak menimbulkan kendala di masa depan saat digunakan untuk keperluan hukum dan administratif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Gelar yang Boleh Ditambahkan di KTP dan KK, Jangan Sampai Salah"
Selanjutnya: Negosiasi Malaysia Berhasil Turunkan Tarif jadi 19%, Ini Isi Kesepakatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News