kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Usulan Kemenkop Terkait Koperasi yang Tidak Jalankan Usaha Simpan Pinjam


Jumat, 02 Desember 2022 / 05:30 WIB
Ini Usulan Kemenkop Terkait Koperasi yang Tidak Jalankan Usaha Simpan Pinjam

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Bola liar terkait rencana pengawasan koperasi terus bergerak bagai bola liar. Kini, pemerintah mengusulkan untuk memisahkan pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam (closed loop) dengan yang bergerak di sektor jasa keuangan (open loop)

Dalam hal ini, koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam atau kerap dikenal dengan KSP tetap di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Sementara, bagi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan bakal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyebutkan bahwa pihaknya telah menyusun beberapa indikator yang digunakan untuk membedakan dua jenis koperasi tersebut.

Misalnya, sumber dana yang bisa didapat dari KSP hanya terbatas pada anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya. Sementara, sumber dana yang berasal obligasi dan surat hutang hanya boleh dilakukan oleh koperasi yang merupakan lembaga jasa keuangan.

“Untuk menjaga ke closed loop-an, kami sepakat untuk membatasi sumber pendanaan, sedangkan adanya bank dan lembaga lain ditujukan untuk pengungkit saja” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12).

Baca Juga: Dipuji, Upaya Pemerintah Masukkan UMKM ke dalam Rantai Pasok Global

Di sisi lain, terkait penyaluran dana, Zabadi juga membatasi KSP untuk hanya menyalurkan dana kepada anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain. Penyaluran dana kepada pihak lain di luar anggota hanya boleh dilakukan oleh koperasi non KSP.

“Seperti halnya koperasi BPR saat ini atau juga koperasi LKM, itu menyalurkan kepada non anggota,” imbuhnya.

Nantinya, beberapa indikator yang sudah tersusun tersebut bakal digunakan sebagai alat bantu inventarisasi KSP yang benar menjalankan usaha simpan pinjam atau harus berubah ke koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang nantinya di bawah pengawasan OJK.

Lebih lanjut, Zabadi bilang pihaknya mengusulkan waktu dua tahun bagi KSP yang menjalankan usaha seperti layaknya lembaga jasa keuangan untuk bertransformasi.

“Untuk mereka melakukan transformasi ke lembaga jasa keuangan sebagaimana dengan ketentuan undang-undang atau membubarkan diri,” ujar Zabadi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari mengungkapkan bahwa koperasi-koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak memiliki badan hukum koperasi.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Permohonan Pailit dan Penundaan Bayar Utang Perusahaan Efek

“Jangan di badan hukum kan koperasi. Karena gara-gara inilah kemudian mereka berbaju koperasi tetapi praktik menghimpun dana masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejatinya koperasi itu hanya berfokus untuk melayani anggota saja. Sehingga, modal yang dikumpulkan pun juga berasal dari anggota koperasi itu sendiri.

Oleh karenanya, ia mengusulkan untuk menghapus kewenangan dalam UU Perkoperasian yang memperbolehkan permodalan bisa berasal dari dana pihak ketiga, seperti obligasi atau surat hutang.

“Kita gak perlu investasi-investasi ke pasar modal dan sebagainya. Melayani anggota saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×