Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendesak PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia untuk segera membayar ganti rugi atas tumpahan minyak di blok/lapangan Montara.
Seperti diketahui, anjungan minyak milik PTT Exploration and Production (PTTEP) meledak pada 21 Agustus 2009 lalu. Rig itu meledak di barat laut Australia.
Ledakan itu diduga membuat 30 ribu barel minyak tumpah dan mengalir ke Laut Timor sekitar 74 hari usai ledakan. Dus, tumpahan minyak itu berdampak hingga ke pesisir Indonesia.
Ketua task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, putusan pengadilan federal Sydney Australia pada Maret 2021 telah memenangkan gugatan dari 15.481 (gugatan class action) petani rumput laut dan nelayan di dua kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus tumpahan minyak di blok/lapangan Montara.
Baca Juga: Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Pemerintah Segera Terbitkan Perpres
Pengadilan menyebutkan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand telah menyebabkan kerugian secara materil dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian petani rumput laut dan nelayan.
Purbaya mengatakan, dalam putusan pengadilan tersebut, pihak PTT Exploration and Production (PTTEP) diminta untuk membayar ganti rugi atas dampak yang telah terjadi dari ledakan anjungan minyak tersebut atau dibuka ruang negosiasi dengan pihak terkait.
“Kita mencoba memediasi itu, cuma rupanya kalau orang yang berdosa malas juga negosiasi rupanya,” ucap Purbaya dalam diskusi virtual, Jumat (1/4).
Purbaya mengatakan, Pemerintah terus menekan berbagai pihak seperti otoritas Australia, otoritas Thailand dan PTTEP agar ganti rugi dapat segera dilakukan. Apalagi hal itu merupakan keputusan pengadilan federal sydney Australia atas gugatan class action pada 19 Maret 2021.
Kedua, putusan pengadilan Australia pada 25 Oktober 2021 juga menguatkan putusan yang pertama. “Jadi di sana sudah clear,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan, pemerintah juga akan menerbitkan Perpres tentang penyelesaian kasus Montara. Hal ini juga menunjukkan komitmen dan pesan bahwa Pemerintah Indonesia secara tegas akan menyelesaikan kasus montara. Termasuk pihak – pihak yang diputus bersalah harus membayar ganti rugi.
Pemerintah juga akan melayangkan gugatan perdata di dalam negeri yang akan dikoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah juga berencana akan melayangkan gugatan proses hukum di luar negeri yang akan dikoordinasi Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi langkah kita lengkap dari semua sisi,” pungkas Purbaya.
Baca Juga: Petani Indonesia menang gugatan tumpahan minyak Montara, ini detail kasusnya
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, pemerintah tengah menghitung kerugian atas tumpahan minyak Montara tersebut. Estimasi awal kerusakan ekologi sekitar Rp 21 triliun.
Kerusakan ini berasal dari rumput laut, biota perairan, padang lamun, mangrove dan sebagainya. Lalu, biaya recovery rehabilitasi kerusakan sekitar Rp 6 triliun.
“Jadi estimasi sekitar Rp 27 triliun yang harus dibayarkan oleh perusahaan akibat kerusakan tadi. Tentu kita akan melakukan pemutakhiran data – data tersebut,” ujar Alue.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News