kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini update terbaru kabar 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan


Selasa, 02 Februari 2021 / 08:25 WIB
Ini update terbaru kabar 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan seluruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipa Kerja sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/2).

Adapun, keempat RPP tersebut antara lain  RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Baca Juga: Soal RPP perizinan berusaha di daerah, ini kata KPPOD

Menurut Ida, untuk tahap berikutnya RPP tersebut akan dirapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan menyerahkan RPP tersebut kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Ida.

Adapun Ida memastikan bahwa  keempat RPP klaster ketenagakerjaan ini selalu dibahas dalam forum tripartit yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan pemerintah. Menurutnya, keempat RPP tersebut dibahas dan disepakati bersama-sama.

"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×