kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tiga tersangka kasus kerumunan yang ikut serahkan diri ke Polda Metro Jaya


Minggu, 13 Desember 2020 / 13:15 WIB
Ini tiga tersangka kasus kerumunan yang ikut serahkan diri ke Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunjakarta.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan selain Muhammad Rizieq Shihab telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12) malam hingga saat ini.

"Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Krimum," jelas dia saat dihubungi, Minggu (13/12). Tiganya merupakan panitia acara saat pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab, Najwa Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Yang masih diperiksa Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai Kepala Seksi Acara," jelas Aziz 

Rizieq lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu siang. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12).

Baca Juga: Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kami tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut dia, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif, dilakukan karena Rizieq Shihab mendapat ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," jelas Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," pungkas dia. (Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Susul Rizieq Shihab, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×