Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 31 Desember 2022. Beberapa emiten pengembang properti turut menanggapi kebijakan tersebut.
Sekadar catatan, BI turut memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menilai, kebijakan tersebut tergolong positif karena artinya BI memberikan kuasa kepada perbankan untuk menentukan besaran DP yang dipersyaratkan untuk nasabah atau konsumen.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pihak perbankan saat ini cenderung berhati-hati. Dalam hal ini, jarang sekali bank-bank memberikan DP 0% atau rasio LTV/FTV hingga 100%. Perbankan pun sudah memiliki sistem penilaian berbasis algoritma yang sesuai dengan risk appetite mereka.