kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45941,22   -22,51   -2.34%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tanggapan APTRI Atas Penetapan Harga Gula di Tingkat Petani Rp 11.500 Per Kg


Kamis, 23 Juni 2022 / 19:13 WIB
Ini Tanggapan APTRI Atas Penetapan Harga Gula di Tingkat Petani Rp 11.500 Per Kg
ILUSTRASI. Bongkar muat gula kristal putih di Jakarta

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp 11.500 per kg.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, ketetapan acuan harga gula ditingkat petani Rp 11.500 per kg masih belum bisa disebut menguntungkan.

“Belum untung, tapi impas,” kata Soemitro pada Kontan.co.id, Kamis (23/6)

Dia menjelaskan bahwa biaya produksi gula tebu sedang meningkat, terlebih saat musim hujan.

Oleh karenanya dia berharap, kenaikan acuan harga di tingkat petani ini dapat meningkatkan harga lelang di tingkat pedagang.

Dia juga menjelaskan, kenaikan acuan harga di tingkat konsumen menurutnya masih bisa diterima.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Gula Petani Jadi Rp 11.000 Per Kg, Ini Kata Pengamat

Diketahui selain menaikan acuan harga gula ditingkat petani, pemerintah juga menaikan acuan harga ditingkat konsumen menjadi Rp. 13.000 per kg.

“Nah nanti misalkan harga lelangnya bisa sampai Rp. 12.000 per kg dan harga di tingkat konsumen Rp 14.000 per kg, saya pikir masih tidak berat lah,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah lebih memberikan perhatian pada komoditi gula. Kata dia, saat ini banyak gula rafinasi yang seharusnya untuk produksi industri tapi merembes ke pasar.

“Kalau ini dibiarkan saja ya maaf, menteri perdaganagn baru, nanti terlalu fokus keminyak goreng lupa kalau gula juga lagi panen dan butuh perhatian. Jangan sampai harga gula petani jatuh,” minta dia.

Untuk diketahui, perubahan ketetapan harga gula di tingkat petani dan konsumen tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun Swasta memberikan harga lelang minimum 11.500 per kg,” jelas Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×